Jumat, 29 Agustus 2014

Pulau Sebatik, satu pulau dua kepemilikan

kalau kita bahas satu pulau dua kepemilikan, rata-rata orang berfikir pulau kalimantan, pulau irian jaya, tapi pulau ini ukurannya kecil, tapi di pengang oleh dua kepemilikan, mau tau, mari kita bahas aja daripada memikirkan terlalu keras.





Pulau Sebatik, Satu Pulau Dua Kepemilikan.

Sebatik merupakan salah satu pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau ini menjadi pintu gerbang Indonesia di wilayah Kalimantan, tepatnya di bagian utara Provinsi Kalimantan Timur, yang berbatasan lansung dengan negeri Sabah, Malaysia.
Pulau Sebatik hanya berjarak 20 menit dari Nunukan dengan menggunakan speed boat. Merupakan salah satu pulau kecil terluar dari 31 pulau yang berpenduduk. Pulau ini terbagi dua wilayah antara Indonesia dan Malaysia dengan pembangunan yang sangat kontras.
Pada 1911-1942, pulau Sebatik merupakan daerah eksploitasi kayu bagi penjajah Belanda. Saat itu dilakukan pemasangan patok perbatasan Indonesia-Malaysia oleh Belanda dan kolonial Inggris. Status kepemilikan pulau Sebatik pun terbagi dua, yaitu wilayah selatan seluas 246,61 Km2 milik Indonesia dan wilayah utara 187,23 Km2 milik Malaysia.
Ambo Mang bin Haji Midok diyakini sebagai orang pertama yang membawa keluarganya menetap di Sebatik pada 1940, tepatnya di daerah Liang Bunyu. Sekarang terdapat ratusan kepala keluarga tinggal dan menetap di sana.
Potensi sumber daya hayati Sebatik cukup menjajikan jika dikelola dengan baik, seperti sektor kelautan dan perikanan (rumput laut dan udang), lahan pertanian, pekebunan (kelapa sawit), dan wisata tapal batas. Pada jasa kemaritiman, pulau Sebatik berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang merupakancompetitive advantage bagi pengembangan industri pelayaran, baik dalam negeri, luar negeri, maupun pelayaran khusus.
Sarana dan prasarana di pulau Sebatik relatif memadai dengan indikasi kondisi jaringan jalan poros yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan seluruh ibukota kecamatan secara eksisting telah terbentuk melingkar (mengelilingi pulau) sepanjang ± 79 km. Namun, kebutuhan energi listrik di pulau tersebut belum terpenuhi secara memadai dan merata.
Demikian pula keberadaan air bersih masih menjadi kebutuhan pokok yang sampai saat ini belum terakses  semua warga. Terdapat PDAM Tirta Darma yang berlokasi di Kecamatan Sebatik Utara, namun hanya mampu melayani 708 keluarga.
Pergeseran Patok Batas
Dalam dua tahun terakhir, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Sebatik yang mengemuka, yaitu isu pergeseran patok perbatasan dan pemakaian uang ringgit. Bagai “dua sisi mata uang”, isu ini selalu dianggap sebagai ancaman NKRI. Isu lain yang tidak kalah penting adalah tidak seimbangnya perkembangan pembangunan wilayah di perbatasan dengan negara tetangga. Contohnya, fakta bahwa pembangunan Malaysia jauh lebih maju daripada wilayah RI di perbatasan yang memungkinkan terjadinya degradasi nasionalisme.

Namun, kebijakan terkait kawasan perbatasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, yaitu Perencanaan dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, ternyata bersifat makro karena unit analisisnya adalah pulau besar. RPJMN 2010-2014 juga belum memberikan orientasi bagi pembangunan kawasan perbatasan/PPKT secara terpadu. Pendekatan sektoral masih lebih dominan dibandingkan pendekatan regional. Akibatnya, hingga kini belum ada rencana pembangunan yang berorientasi pada upaya pembangunan kawasan perbatasan yang terintegrasi dan rinci.

Sudah pantasnya kita harus menjaga pulau pulau indonesia karena siapa lagi yang bisa melindungi pulau pulau terluar dan terkecil, janganlah kita mau melepaskan meski sekecil apapun itu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar